Selasa, 25 November 2014

Memotong Rambut Dan Kuku Pada Waktu Haid

Masalah ini seringkali terjadi pada kebanyakan para wanita. Terkait dengan hukum memotong rambut, kuku dan semisalnya diantara sunah fitrah disela-sela haid. Hal itu timbul karena keyakinan yang salah pada sebagian diantara mereka. Bahwa anggota tubuh manusia akan kembali kepadanya di hari kiamat nanti. Kalau dihilangkannya sementara kalau dia dalam kondisi hadats besar baik janabat, haid atau nifas. Maka ia akan kembali dalam kondisi najis yang belum dibersihkan. Perkataan ini salah dan tidak ada kebenarannya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan hal ini. Dengan mengatakan,”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”

Maka beliau rahimahullah menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis) dalam shoheh Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’I larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya. Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda (Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah). HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di ‘Irwaul Gool (1/120). Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut. Begitu  juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai

Syeikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka Nabi sallallahu’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).

Bersisir seringkali sebagian rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (4/56): “Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. Selesai (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah madzhab).

Telah ada dalam ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb’ oleh Syekh Ibnu Utsaimin (Fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah/ soal no 9): “Saya mendengar bahwa menyisir waktu haid tidak diperbolehkan, begitu juga (tidak diperbolehkan) memotong kuku dan mandi. Apakah hal ini dibenarkan atau tidak?

Maka beliau rahimahullah menjawab, “Ini tidak benar. Orang haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir rambutnya. Diperbolehkan mandi dari janabat. Seperti ketika dia bermimpi sementara dia dalam kondisi haid, maka dia mandi janabat. Atau bercumbu dengan suaminya tanpa bersenggema sampai keluar (air mani), maka dia mandi jenabat. Sepengetahuan saya bahwa pendapat yang dikenal dikalang sebagian wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak bersisir, tidak menyentuh kepala dan tidak memotong kukunya adalah tidak ada asalnya dalam agama.” Selesai

Dan tidak dikenal pendapat yang memakruhkan hal itu satupun dari pendapat para ahli fikih yang terkenal. Akan tetapi disebutkan pada sebagian kitab ahli bid’ah dari golongan yang menyalahi ahlus sunnah. Sebagaimana dalam kitab ‘Syarkh An-Nail Wa Syifai’ ‘Alil, (1/347) karangan Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhii.

Rukun Wajib Sunnah dan Larangan Haji

Rukun Haji Ada 6 :
1. Ihram Haji, yaitu niat mulai masuk ibadah Haji, sebagai berdasarkan Hadits : “Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan bemiat”.
Mengucapkan niat dan Talbiyah tidak wajib, tapi sunnah. Maka berkatalah di dalam hati dan lisannya
“Saya niat Haji dan Ihram Haji karena Allah swt, ku sambut panggilan-Mu …………” sampai akhimya.
2. Wuquf di Arafah, yaitu menghadiri walaupun hanya sejenak di sudut mana saja padang Arafah, sambil tidur atau lewat. Ini berdasar Hadiis riwayat At-Turmudziy : “Haji adalah Arafah.” Waktu pelaksanaan wuquf adalah di antara zawal matahari Arafah tanggal 9 DzulHijjah sampai terbit fajar hari Nahar (10 Dzul Hijjah).
Masjid Ibrahim dan Padang Namirah tidak masuk daerah wuquf Arafah.
Bagi kaum lelaki, Yang lebih afdlal adalah berkesungguhan memilih tempat wuquf Rasulullah saw, yaitu pada batu-batu besar yang telah sama-sama kita kenal (di lembah gunung Rahmah).
Tempat ini disebut Arafah, suatu pendapat menyebutkan karena di sinilah Adam dan Hawa berta’aruf.
Pendapat lain mengemukakan bukan begitu.
3. Thawaf Ifadlah, waktunya dimulai tengah malam hari Nahar (tgl. 10 Dzulhijjah);
Syarat-syarat Thawaf ada 6 :
a. Suci daripada hadats dan najis.
b. Tertutup aurat bagi yang kuasa menutupinya. Bila di tengah-tengah thawaf itu hilang (salah satu atau) dua syarat ini, maka menyempurnakan kembali dan boleh meneruskan thawafnya, sekalipun hal itu disengaja dan telah lama berselang.
c. Niat thawaf, untuk yang dikerjakan sebagai ibadah berdiri sendiri bukan termasuk rangkaian rukun Nusuk, sebagaimana kewajiban niat pada ibadah-ibadah yang lain; Kalau bukan sebagai berdiri sendiri, niat hukumnya sunnah.
d. Memulai thawaf dari Hajar Aswad dengan posisi belahan kiri badan bersejajaran dengan dia waktu berjalan (mengelilingi Ka’bah).
Cara mensejajarkannya adalah berdiri di samping Hajar Aswad pada titik lintasan garis lurus dengan rukun Yamaniy sekira seluruh bagian Hajar Aswad itu berada di sebelah kanannya, kemudian niat thawaf lalu bedalan (ke arah kanan) dengan menghadap Hajar Aswad sampai dia habis dari hadapan; Dalam posisi ini kemudian “hadap kanan” dan menjadilah Ka’bah berada di sebelah kirinya; Tidak boleh menghadap Ka’bah (dalam thawaf) kecuali waktu awal thawaf ini.
e. Membuat posisi sehingga Ka’bah berada di sebelah kirinya. Maka wajib seluruh badan termasuk tangan kirinya berada di luar Syadzirwan dan Hijir Isma’il -sebagai ittiba’ Rasul;
Jika tidak memakai cara-cara di atas, maka thawafnya tidak shah. Apabila sedang menghadap Ka’bah untuk misalnya berdo’a, maka hendaknya memperhatikan agar jangan sampai berjalan dahulu sekalipun sedikit sebelum kembali pada posisi Ka’bah di sebelah kirinya.
Wajib bagi orang yang mencium Hajar Aswad untuk membuat telapak kakinya tetap pada tempat semula sehingga berdiri tegak, karena di waktu menciumnya itu kepalanya masuk ke daerah bagian Ka’bah.
f. Thawaf dilakukan pada 7 kali putaran secara yakin, sekalipun pada waktu makruh; Kalau kurang walaupun hanya sedikit, maka thawafnya belum mencukupi.
4. Sa’i, yaitu lari-lari kecil dari Shafa sampai ke Marwah berputar 7 kali secara yakin.
Apabila perputarannya kurang dari 7 kali, maka sa’i belum cukup Dan bila meragukan hitungan bilangan sebelum selesai, maka mempedomani yang lebih sedikit, karena inilah yang diyakini kebenarannya.
Untuk sa’i, wajib memulai hitungan putaran pertama kalinya dari Shafa dan berakhir di Marwah, sebagai ittiba’ Rasulullah saw. Jikalau memulai dari Marwah, maka perjalanannya sampai Shafa tidak terhitung, dan barulah sekembalinya dari Shafa ke Marwah bisa dihitung satu kali, dan dari Marwah ke Shafa putaran yang ke duanya.
5.  Memotong rambut kepala, baik mencukur sampai pendek (habis) maupun hanya memotong sedikit, karena berada di sinilah letak Tahallul.
Paling tidak, cukuplah melakukannya pada 3 helai rambut; Tentang Rasulullah saw mencukur seluruh rambut kepala beliau, adalah untuk menerangkan yang lebih afdlal. Lain halnya menurut orang yang memeganginya sebagai dasar kewajiban mencukur seluruh rambut kepala-;
Bagi kaum wanita memotong sebagian adalah lebih utama daripada mencukurnya sampai pendek.
Kemudian memasuki Makkah setelah melempar Jumrah Aqabah dan potong rambut, lalu melakukan thawaf rukun (thawaf ifadlah), kemudian sa’i jika belum, dilakukan setelah thawaf qudum sebagaimana yang afdlal itu.
Potong rambut, thawaf dan sa’i adalah tidak ada batas akhir waktunya; Namun makruh mengakhirkannya sampai lewat tanggal 10 Dzul Hijjah, dan lebih makruh lagi sampai setelah hari Tasyriq (11 – 13 DzulHijjah), dan lebih-lebih setelah ke luar dari Makkah.
6. Tertib, yaitu ihram didahulukan daripada rukun-rukun yang lain, wukuf daripada thawaf ifadlah dan memotong rambut; dan thawaf ifadlah daripada sa’i, jika belum dilakukan setelah thawaf qudum;
Dasarnya sebagai ittiba’ Rasulullah saw.
Rukun-rukun tersebut tidak bisa diganti dengan Dam (denda); Enam rukun Haji di atas, selain wuquf di Arafah, adalah juga rukun Umrah, karena pencakupan pada dalil-dalilnya. Dan jelas, potong rambut rukun Umrah wajib diakhirkan dari pada sa’i; serta wajib tertib untuk semua rukun-rukun Umrah.
.
Wajib Haji ada 5
Wajib yang dimaksudkan di sini adalah suatu perbuatan yang bila tertinggal, maka wajib membayar fidyah (sedang Haji-nya tetap syah).
1. lhram dari Miqat (batas tempat mulai Ihram). Bagi penduduk Makkah, miqat Hajinya dari tempatnya sendiri;
Miqat Haji dan Umrah bagi pendatang dari arah Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dinamakan Bi’ru Aliy. Dari Syam, Mesir dan daerah-daerah Maghrib (daerah sebelah Barat) adalah di Juhfah; Dari Tihamatul Yaman adalah Yalamlam dan dari Hijaz adalah Qamu; Dari arah daerah-daerah Timur, miqatnya di Dzati irqin.
Miqat Umrah bagi orang yang ada di tanah Haram adalah dari daerah Halal; Tempat yang paling afdlal ialah Ji’ranah, kemudian Tan’im barulah Hudaibiyah.
Miqat untuk para pendatang yang tidak melewati jalanan miqat-miqat di atas, adalah dari tempat-tempat yang sejajar dengan miqat-miqat tersebut bila terdapat pesejajarannya di darat maupun di laut; Kalau tidak terdapat, maka dari jarak 2 Marhalah dari Makkah.
Maka pendatang lewat laut dari arah Yaman, miqatnya dari Syi’bil Muharram yang bersejajaran dengan Yalamlam; Ia tidak boleh menunda Ihram hingga masuk Jeddah; Lain halnya menurut fatwa Guru kita yang memperbolehkan penundaan tersebut, dengan alasan bahwa jarak Jeddah ke Makkah sama dengan yalamlam sampai Makkah.
Apabila baru mulai Ihram setelah lewat miqatnya sekalipun karena lupa atau tidak mengetahui, maka wajib membayar Dam selama tidak mengulanginya kembali dari miqat yang bersangkutan sebelum tersela-selai dengan Nusuk sekalipun berupa Thawaf eudum. Dan berdosa bila hal itu dilakukan oleh selain orang lupa atau tidak mengetahui.
2. Bermalam hari di Muzdalifah sekalipun hanya sejenak, waktunya dimulai setelah tengah malam tanggal 10 Dzul Hijjah.
3. Bermalam hari di Mina pada lebih separoh malam-malam Tasyriq; Memang, jika telah berangkat (ke Makkah) sebelum tenggelam matahari tanggal 12 Dzulhijjah, maka telah cukup dan gugurlah kewajiban bermalam hari di Mina tanggal 13 nya serta melontar Jumrah di siang harinya. Hanya sanya kewajiban bermalam di Mina tersebut adalah bagi selain para penggembala dan para petugas air minum.-

4. Melempar Jumrah Aqadah 7 kali setelah habis tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, dan juga melontar 3 Jumrah masing-masing 7 kali setelah zawal di setiap hari Tasyriq dengan tertib di antara 3 Jumrah tersebut (Jumrah Ula lalu Jumrah Wustha lalu Aqabah). Pelontaran tersebut dilakukan memakai apa saja yang disebut batu, sekalipun batu akik atau permata balur.
Apabila pada suatu hari tidak me lakukan pelontaran Jumrah (sedangkan belum berangkat ke Makkah), maka wajib menambalnya pada hari-hari Tasyriq berikutnya; Kalau tidak, maka wajib membayar Dam sebab telah meninggalkan melontar 3 Jamrah atau bahkan lebih.
5. Thawaf Wada’ bagi selain orang haidl dan orang Makkah yang tidak akan ke luar Makkah seusai Hajinya. Ini adalah thawaf sebagai ucapan selamat tinggal, karena akan meninggalkan Makkah. Di dalam kitab at Taqrib karya imam Abu Syuja’ Thawaf Wada’ ini dimasukkan ke dalam sunnah haji, namun di dalam syarahnya (judul terjemah: Fikih Islam Lengkap, Dr. Musthafa D Al-Bugha) disebutkan bahwa menurut pendapat yang paling jelas, hukum Thawaf Wada’ adalah wajib haji. Di sini kitab Fathul Mu’in memasukkannya sebagai wajib haji.
6. Meninggalkan larangan haji. Larangan-larangan haji disebutkan di bagian bawah.
Kewajiban-kewajiban Haji ini bisa ditambal dengan Dam; Kewajiban ini disebut juga dengan Sunnah Ab’adl.
.
Sunnah-sunnah Haji :
Sunnah melakukan Haji Ifrad.
Haji dan Umrah bisa ditunaikan dengan tiga cara : Ifrad, yaitu Haji terlebih dahulu dan setelah sempurna baru Umrah; Tamattu’, yaitu Umrah dahulu dan setelah sempurna baru Haji; Qiran, yaitu Ihram sekaligus untuk Haji dan Umrah.
Yang paling afdlal adalah Haji Ifrad jika Umrahnya dilakukan sebelum musim Haji berikutnya, kemudian sistim Tamattu';
Bagi yang melakukan Tamattu’ dan Qiran terkena kewajiban membayar Dam, jika bukan penduduk Makkah serta tempatnya kurang dari jarak 2 Marhalah dari sana.
Mandi atau Tayammum-(jika tak bisa mandi)-untuk ihram dan juga untuk memasuki Makkah, sekalipun belum mulai ihram, di Dzi Thuwa;
Sunnah bermalam hari di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Sunnah mandi wuquf Arafah pada sore harinya, mandi wuquf Muzdalifah dan mandi melempar
Jumrah pada setiap hari Tasyriq.
Sunnah wuquf dalam waktu yang mencakup siang dan malam hari. Kalau tidak bisa, maka disunnahkan memberikan Dam Tamattu’.
Sunnah melakukan wuquf di Jama’, yaitu yang sekarang dinamakan dengan Masy’aril Haram; Ialah bukit di tepi daerah Muzdalifah; Maka di waktu wuquf ini hendaklah berdzikir dan berdo’a dengan menghadap Qiblat hingga malam hampir terang kembali, sebagai ittiba’ Rasulullah.
Sunnah memakai harum-haruman pada badan dan pakaian –sekalipun memakai benda padat pengharum yang diiakukan menjelang ihramsetelah mandi sunnahnya; Dan tidak mengapalah jika harum-haruman tersebut masih ada hingga selesai ihram, atau mengikuti keringat mengalir.
Sunnah membaca Talbiyah, yaitu “Labbaika ……… dst.” (Yaa Allah, benar-benar kusambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu, sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan adalah bagi-Mu jua tiada penyekutu bagi-Mu); Makna “ku sambut panggilan-Mu” adalah kami bersedia taat kepada-Mu.
Sunnah banyak-banyak membaca Talbiyah; Shalawat Nabi, mohon surga dan berlindung dari neraka setiap habis mengulangi Talbiyah 3 kali.
Kesunnahan Talbiyah berjalan terus sampai waktu melontar Jumrah Aqabah, tapi tidak sunnah dibaca sewaktu thawaf qudum dan sa’i yang dilakukan sesudahnya karena telah ada dzikir-dzikir khusus yang dibaca di sini.
Sunnah mengawali thawafnya dengan menjamah Hajar Aswad memakai tangan, menjamahnya setiap kali putaran terlebih-lebih pada putaran gasal, mencium Hajar Aswad dan meletakkan kening padanya.
Ketika thawaf, sunnah menjamah rukun Yamaniy memakai tangan lalu tangan itu diciumnya.
Sunnah bagi kaum lelaki pada tiga putaran yang pertama dalam thawaf yang dilakukan sebelum sa’i, berjalan ramal yaitu mempercepat dan memperpendek langkah-langkahnya; Dan 4 putaran berikutnya sunnah berjalan seperti biasanya; sebagai ittiba’ Rasulullah saw.
Sunnah bagi kaum lelaki mengambil tempat thawaf yang lebih mendekati Ka’bah, selama tidak mengganggu orang lain atau terasa sulit lantaran berjejalan manusia; Apa bila bersilangan antara mendekati Ka’bah dengan berjalan ramal tapi tidak mendekatinya, maka dilakukan yang pertama (mendekati Ka’bah), sebab sesuatu yang berkaitan dengan ibadah itu sendiri adalah lebih utama daripada yang berkaitan dengan tempatnya.
Sunnah pada putaran-putaran thawaf dan sa’i yang dilakukan dengan ramal (lari-lari kecil) bagi kaum lelaki memakai selendangnya dengan cara bagian tengah diletakkan di bawah pundak kanan dan dua ujungnya di atas pundak kiri, sebagai ittiba’ Rasul.
Sunnah bagi lelaki maupun wanita yang masuk ke dalam Masjidil Haram untuk terlebih dahulu melakukan thawaf, sebagai ittiba’ Hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim; Kecuali bila berbepatan dengan jama’ah shalat fardlu atau khawatir kehabisan waktu shalat fardlu atau shalat Rawatib Muakkad, maka supaya mendahulukan shalat-shalat tersebut bukan thawafnya.
Sunnah mengerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf di belakang Maqam Mustajab, kemudian pada Hijir Isma’il.
Sunnah Thawaf Qudum, karena berlaku sebagai penghormatan terhadap Baitullah; Hanya sanya sunnah dilakukan oleh orang Haji atau Qiran yang datang ke Makkah sebelum menunaikan wuquf; Kesunnahannya tidak hilang lantaran telah duduk dalam masjid atau diakhirkan pelaksanaannya; Tapi kesunnahan hilang lantaran telah wuquf di Arafah.
Untuk Sa’i, sunnah bagi kaum lelaki mendaki ke atas bukit Shafa setinggi orang berdiri; Berjalan biasa pada batas dua tepi tempat sa’i dan lari-lari kecil di tengahnya, sebagaimana pada tempat yang telah sama-sama kita kenal.
Sunnah membaca dzikir dan do’a-do’a tertentu yang dibaca pada waktu dan tempat tertentu pula; Do’a dan dzikir ini telah tersusun secukupnya dalam karangan As-Suyuthiy, Wadhoifil Yaumi Wai Lailati, silahkan dicari.
.
Larangan-larangan Haji
Diharamkan bagi lelaki dan wanita sedang ihram beberapa hal :
Persetubuhan, berdasarkan Surat Al-Baqarah Ayat 197 “. . maka tidak boleh melakukan rafats . . . “, kata “rafats” di sini ditafsirkan dengan persetubuhan; Lantaran melanggar rafats ini, maka Haji dan Umrah menjadi rusak (batal).
Haram mencium dan persentuhan sesama kulit dengan bersyahwat. Haram melakukan onani dengan tangan; Lain halnya inzal yang disebabkan oleh pandangan mata atau lamunan.
Haram aqad nikah, sebagai berdasarkan Hadits riwayat Muslim “Orang tengah berihram tidak boleh menikah atau menikahkan.
Haram memakai harum-haruman pada badan atau pakaian dengan semisal minyak misik atau ambar atau kapur harum orang hidup atau mati, bunga atau air mawar, walaupun hanya dengan mengikatkan misik di ujung pakaian atau meletakkannya di dalam saku apabila baunya hanya lemah, misalnya bunga Kadzi atau buah Inai, Jikalau terkena air baunya menjadi semerbak maka haram; Kalau tidak, maka tidak diharamkan.
Haram mengenakan minyak rambut kepala atau jenggot, sekali pun minyaknya tidak harum seperti misalnya minyak Zaitun atau minyak Samin.
Haram menanggalkan rambut kepala ataujenggot ataubulu badan sekalipun cuma satu helai; Memang, jika diperlukan potong rambut lantaran banyak kutunya atau luka-luka, maka tidak diharamkan, dan baginya terkena kewajiban fidyah.
Apabila ada rambut yang tumbuh pada mata atau menutupi mata lalu membuangnya, maka tidak haram dan tidak wajib fidyah.
Haram memotong kuku tangan atau kaki, walaupun hanya sekuku hitam ; Tapi diperbolehkan memotong kukunya yang pecah, jika menyakitkan walaupun tidak seberapa berat.
Haram khusus bagi lelaki –tidak terrnasuk wanita- tanpa ada udzur menutuf sebagian kepalanya memakai sesuatu yang menurut penilaian Urf bisa dianggap sebagai tutup, baik itu berjahit ataupun tidak, misalnya kopyah atau sesobek kain.
Adapun menutupnya memakai sesuatu yang tidak bisa dinilai sebagai tutup, maka tidak haram; seperti misalnya benang kecil, berbantal dengan semacam serban atau meletakkan tangan di atas kepalanya tanpa ada maksud menutupi.
Lain halnya bila meletakkan tangan dengan maksud menutup kepalanya, hukum keharamannya ada dipertentangkan.
Tidak Haram, membawa semacam zinbil yang tidak dimaksud untuk menutup kepala, berteduh di suatu tempat sekalipun teduhannya menempel pada kepalanya.
Haram bagi kaum lekaki memakai di bagian manapun badannya pakaian berjahitkan benang semisal baju kemeja atau toga, pakaian berjahitkan benang tenun atau pakaian yang diikat, jika tanpa ada udzur.
Maka baginya lantaran udzur melintang, misalnya udara panas atau dingin yang sampai tidak kuat menderitanya walaupun belum boleh bertayamum karenanya, diperbolehkan menutup kepalanya dengan kewajiban Fidyah, sebagai pengqiyasan kewajiban fidyah pada potong rambut yang di langgar sebab udzur melintang.
Tidak haram memakai pakaian berjahit jika tidak ada yang lain dan tidak bisa memperolehnya sekalipun dengan semacam meminjam kepada orang lain, maka rnenutup aurat memakai pakaian berjahit diperbolehkan tanpa terkena kewajiban membayar fidyah;
Lain halnya jika mendapat yang tidak berjahit dari Hibah (maka tidak haram memakai yang berjahit), karena keagungan nilai anugerah-nya. Memakai pakaian berjahit diseluruh badannya (tidak sekedar menutup aurat) karena diperlukan lantaran kepanasan atau kedinginan, adalah diperbolehkan dengan kewajiban fidyah.
Diperbolehkan berselendang atau berselimut dengan baju kemeja atau toga, membuhul atau mengikat sarung dengan benang agar terpakai kokoh; Tidak boleh memasang krakh baju toga pada gulunya sekalipun lengannya tidak dipasang (lengan baju tidak dipakai semestinya.)
Haram Bagi Kaum Wanita -tidak termasuk lelaki- menutupi bagian wajahnya memakai apa saja yang dianggap sebagai tutup.
.
Fidyah untuk satu pelanggaran atas larangan di waktu Ihram selain persetubuhan, adalah menyembelih seekor kambing kurban, yaitu domba berumur satu tahun atau kambing biasa umur 2 tahun.
Atau bersedekah dengan 3 Sha’ makanan kepada 6 orang fakir miskin daerah Haram, masing-masing 1/2 Sha’.
Atau berpuasa tiga hari.
Bagi pelanggar larangan-larangan di atas, boleh memilih salah satu dari tiga macam fidyah tersebut.
.
Bila melanggar larangan-larangan tersebut karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka tetap wajib fidyah bila pelanggaran berwujud pengrusakan, seperti misalnya memotong rambut, kuku, atau membunuh binatang buruan;
Bila pelanggaran berwujud Tamattu’ (=keni’matan), misalnya memakai pakaian berjahit atau harum-haruman, maka tidak terwajibkan membayar fidyah.
Dalam menanggalkan 3 helai rambut atau 3 potong kuku dalam satu waktu serta tempat yang sama menurut Urf, dalah wajib fidyah penuh; Sedang bila hanya satu helai/potong, maka fidyah satu mud, dan kalau dua maka dua mud.
Dam yang harus dipenuhi sebab meninggalkan kewajiban Haji misalnya Ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah atau Mina, melontar Jumrah dan Thawaf Wada’ adalah sebagaimana Dam pengamal sistim Haji Tamatlu’ atau Qiran, yaitu menyembelih seekor kambing Qurban di tanah Haram.
Bagi yang tidak mampu menyembelihnya, sekalipun karena hartanya sedang tiada di tangannya, sekalipun ada yang sanggup memberinya hutang atau mendapat kambing Dam dengan harga melebihi harga sepatutnya, maka berpuasa 3 hari seketika setelah meninggalkan kewajiban tersebut, dan ditunaikan setelah Ihram sebelum tanggal 10 Dzul Hijjah sekalipun dirinya sebagai musafir.
Maka tidak boleh menunda pelaksanaan tersebut, karena kemudian menjadi Qadla’, juga tidak boleh dilakukan sebelum Ihram Haji karena berdasarkan ayat.
Selain itu, wajib pula berpuasa 7 hari lagi selelah sampai di kampung halamannya. Puasa-puasa tersebut disunahkan menunaikan dengan sambung menyambung.
Allah berfirman surat Al-Baqarah  ayat 196 “….. maka barang siapa tidak mendapatkan kambing kurban, wajib berpuasa 3 hari dalam masa Haji dan 7 hari lagi setelah kalian pulang kembali”.
Wajib bagi orang yang merusakkan Nusuk sekalipun Nusuk sunnahnya dengan bersetubuh, membayar Dam seekor badanah qurban.
Badanah disini adalah dimaksudkan dengan onta jantan ataupun betina.
Kalau tidak mampu, maka seekor lembu; Kalau juga tidak mampu, maka 7 ekor kambing; Kalau tidak maka bershadaqah makanan sejumlah harga seekor Badanah; Kalau tidak mampu, maka berpuasa
satu hari untuk setiap satu mud dalam jumlah berapa mud makanan tersebut.
Sedang bagi pihak wanitanya, ia berdosa tapi tidak terkena kewajiban fidyah seperti itu.
Dari ucapanku tadi “Yang merusakkan Nusuk”, bisa diketahui bahwa Nusuk menjadi batal sebab persetubuhan; Dalam pada itu, ia masih terkena kewajiban melanjutkan perbuatan Nusuknya dengan tata cara sebagaimana yang tidak batal.
Selain Dam tersebut, juga terkena kewajiban mengqadlai dengan seketika (kalau Haji, berarti tahun depan) sekalipun Nusuk Sunnah; Sebab dengan telah mulainya menunaikan itu membuat waktu kewajiban yang semula luas menjadi sempit dan yang semula, sunnah menjadi fardlu -maksudnya wajib ditunaikan seperti fardlu-, berbeda halnya dengan ibadah-ibadah sunnah selainnya.

Sepuluh Faedah tentang Haji

Oleh
Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari

HAJI MABRUR
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘ahu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umroh ke umroh berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya, dan tiada balasan bagi haji mabrur melainkan surga” [HR Bukhari : 1683, Muslim : 1349]

Haji Mabrur memiliki beberapa kriteria.

Pertama : Ikhlas. Seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggaan, atau agar dipanggil “pak haji” atau “bu haji” oleh masyarakat.

“Artinya : Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” [Al-Bayyinnah : 5]

Kedua : Ittiba’ kepda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berhaji sesuai dengan tata cara haji yang dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi pekara-perkara bid’ah dalam haji. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Contohlah cara manasik hajiku” [HR Muslim : 1297]

Ketiga : Harta untuk berangkat haji adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” [HR Muslim : 1015]

Keempat : Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan

“Artinya : Barangsiapa menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (berkata-kata tidak senonoh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan pada masa haji..”[Al-Baqarah : 197]

Kelima : Berakhlak baik antar sesama, tawadhu’ dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.

Alangkah bagusnya ucapan Ibnul Abdil Barr rahimahullah dalam At-Tamhid (22/39) : “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal” [Latho’iful Ma’arif Ibnu Rajab hal. 410-419, Masa’il Yaktsuru Su’al Anha Abdullah bin Sholih Al-Fauzan : 12-13]

HAJI AKBAR
Pendapat yang populer dalam madzhab Syafi’i, hari “Haji Akbar” adalah hari Arafah (9 Dzul-Hijjah). Namun pendapat yang benar bahwa hari haji akbar adalah pada hari Nahr (penyembelihan kurban, yakni 10 Dzul-Hijjah], berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan rosul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar…” [At-Taubah : 3]

Dalam shahih Bukhari 8/240 dan shahih Muslim : 1347 disebutkan bahwa Abu Bakar dan Ali Radhiyallahu ‘anhuma mengumumkan hal itu pada hari nahr, bukan pada hari Arafah.

Dalam sunan Abu Dawud 1945 dengan sanad yang sangat shohih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.

“Artinya : Hari haji akbar adalah hari nahr (menyembelih kurban)”

Demikian pula yang dikatakan oleh Abu Hurairah dan sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum [Lihat Zadul Ma’ad Ibnul Qayyim 1/55-56]

GANTI NAMA USAI HAJI
Soal : Apakah hukumnya mengganti nama setelah pulang haji, seperti yang banyak dilakukan mayoritas jama’ah haji Indonesia, di mana mereka mengganti nama di Makkah atau Madinah, apakah ini termasuk sunnah ataukah tidak?

Jawab : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang bagus. Maka apabila jama’ah haji Indonesia tersebut mengganti nama mereka lantaran tersebut, bukan disebabkan usai melakukan ibadah haji atau karena berziarah ke Masjid Nabawi, maka hukumnya boleh. Namun apabila jama’ah haji Indonesia mengganti nama mereka lantaran alasan pernah di Makkah/Madinah atau usai melakukan ibadah haji, maka hal itu termasuk perkara bid’ah, bukan sunnah. [Fatawa Lajnah Daimah 2/514-515]

AIR ZAM-ZAM
Al-Humaidi rahimahullah berkata : Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah rahimahullah, lalu beliau menyampaikan kepada kami hadits.

“Artinya : Air zam-zam tergantung keinginan seorang yang meminumnya”

Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan : “Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zam-zam adalah hadits yang shahih?” Jawab beliau : “Benar”, Lelaki itu lalu berkata : “Baru saja aku meminum seember air zam-zam dengan harapan engkau akan menyampaikan kepadaku seratus hadits”. Akhirnya Sufyan rahimahullah berkata kepadanya : “Duduklah!”, Lelaki itupun duduk, dan Sufyan rahimahullah menyampaikan seratus hadits kepadanya. [Al-Mujalasah Abu Bakar Ad-Dinawari 2/343, Juz Ma’a Zam-Zam Ibnu Hajar hal. 271]

Semoga Allah merahmati Imam Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya dalam menebarkan ilmu! Dan semoga Allah merahmati orang yang bertanya tersebut, alangkah semangatnya dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya! [Fadhlu Ma’a Zam-Zam Sayyid Bakdasy hal. 137]

ASAL HAJAR ASWAD
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Hajar aswad (ketika) turun dari surga lebih putih dari pada salju, lalu dosa-dosa anak Adam membuatnya hitam” [Shahih HR Tirmidzi : 877, Ibnu Khuzaimah : 1/271, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 3/155, Ahmad 1/307, 329, 373. Lihat Silsilah Ash-Shahihah Al-Albani : 2618]

Kita beriman dengan hadits ini secara tekstual dan pasrah sepenuhnya, sekalipun orang-orang ahli filsafat mengingkarinya. [Lihat Ta’wil Mukhtalif Hadits Ibnu Qutaibah hal.542]

Sulaiman bin Khalil rahimahullah (imam dan khatib Masjidil Haram dahulu) menceritakan bahwa dirinya melihat tiga bintik berwarna putih jernih pada Hajar Aswad, lalu katanya : “Saya perhatikan bintik-bintik tadi, ternyata setiap hari berkurang warnanya” [Al-Aqdu Tsamin Al-Fasi Al-Makki 1/68, Asror wa Fadha’il Hajar Aswad Majdi Futhi Sayyid hal. 22]

Sungguh dalam hal itu terdapat pelajaran berharga bagi orang yang berakal, sebab jika demikian jadinya bekas dosa pada batu yang keras, maka bagaimana kiranya pada hati manusia?! [Fathul Bari Ibnu Hajar 3/463]

JEDDAH TERMASUK MIQOT?
Ada sebagian kalangan yang mencuatkan pendapat bahwa kota Jeddah boleh dijadikan sebagai salah satu miqot untuk jama’ah haji yang datang lewat pesawat udara atau kapal laut. Namun pendapat ini disanggah secara keras oleh Ha’iah Kibar Ulama dalam keputusan rapat mereka no. 5730, tanggal 21/10/1399 sebagai berikut.

Pertama : Fatwa tentang bolehnya menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jama’ah haji yang datang dengan pesawat udara dan kapal laut merupakan fatwa yang batil, karena tidak bersandar pada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya serta ijma’ salafush shalih. Tidak ada satupun ulama kaum muslimin sebelumnya yang mendahului pendapat ini.

Kedua : Tidak boleh bagi jama’ah haji yang melewati miqot, baik lewat udara maupun laut (miqot Indonesia adalah Yalamlam, pent) untuk melampauinya tanpa ihram sebagaimana ditegaskan dalam banyak dalil dan dilandaskan oleh para ulama” [Fiqh Nawazil Al-Jizani 2/317, Tisir Alam Al-Bassam 1/572-573]

NAMA MIQOT MADINAH
Miqot penduduk Madinah atau jama’ah haji yang lewat Madinah adalah Dzul-Hulaifah [1] sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Adapun penamannya dengan “Bir Ali” sebagaimana yang populer di masyarakat maka hendaknya diganti. Sebab sebagaimana lafazh yang tertera dalam hadits itu lebih utama, apalagi kalau kita telusuri ternyata sumber penamaan Bir Ali (sumur Ali) adalah cerita yang laris manis di kalangan Rafidhah (Syi’ah) bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah bertarung dengan jin di sumur tersebut, shingga karena itulah disebut Bir Ali.

Para ulama ahli hadits telah bersepakat menegaskan batilnya cerita tersebut, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Minhajus Sunnah 8/161, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah 2/344, Ibnu Hajar dalam Al-Ishobah 1/498, Mula Ali Al-Qari dalam Al-Maslak Al-Mutaqossith hal. 79, dan lainnya. [Qashashun La Tatsbutu Masyhur Hasan Salman 7/95-119]

DZIKIR KETIKA THAWAF
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Disunnahkan ketika thawaf untuk berdzikir dan berdo’a dengan do’a-do’a yang disyariatkan. Kalau mau membaca Al-Qur’an dengan lirih maka hal itu boleh. Dan tidak ada do’a tertentu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dari perintahnya, ucapannya, maupun pengajarannya, bahkan boleh berdo’a dengan umumnya do’a-do’a yang disyari’atkan. Adapun yang disebutkan kebanyakan manusia tentng do’a khusus di bawah mizab (talang Ka’bah) dan selainnya [2] semua itu tidak ada asalnya” [Majmu Fatawa 26/122]

PROBLEM ORANG YANG BOTAK
Telah dimaklumi, dalam haji ada syarat cukur/memendekkan rambut. Namun bagaimana dengan seorang yang botak dan tidak memiliki rambut untuk dicukur? Sebagian fuqaha mengatakan. Hendaknya dia tetap melewatkan alat cukur di kepalanya. Namun pendapat yang benar ialah hal ini dibenci, syari’at bersih darinya, (perbuatan itu) sia-sia dan tiada faedahnya, sebab melewatkan alat cukur hanyalah sekedar sebagai wasilah (perantara) saja bukan tujuan utama. Kalau tujuan utamanya gugur, maka wasilah tidak bermakna lagi. Persis dengan masalah ini adalah seorang yang lahir sedangkan dzakarnya sudah terkhitan, perlukah dikhitan lagi? Ataukah melewatkan pisau padanya? Pendapat yang benar adalah tidak perlu. [Lihat Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud Ibnul Qayyim hal. 330]

TITIP SALAM UNTUK NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Budaya titip atau kirim salam untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para jama’ah haji merupakan budaya yang perlu ditinggalkan dan diingatkan, sebab hal itu tidak boleh dan termasuk kategori perkara baru dalam agama. Alhamdulillah, termasuk keluasan rahmat Allah kepada kita, Dia menjadikan salam kita untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kepada beliau di manapun kita berada, baik di ujung timur maupun barat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jangalah kalian jadikan kuburku sebagai perayaan, dan (jangan jadikan) rumah-rumah kalian sebagai kuburan, bershalawtlah kepadaku karena sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku di manapun kalian berada”.

Hadits-hadits yang semakna dengannya banyak sekali. [Lihat Al-Mustadrak ‘Ala Mu’jam Manahi Lafzhiyyah Sulaiman Al-Khurosi hal. 231-232]

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 05 Tahun VI/Dzul-Hijjah 1427 (Januari 2007). Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’ahd Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
Foote Note
[1]. Nama sebuah desa besar di jalan Madinah dahulu (lihat Mu’jam Buldan 2/111). Di sana ada sebuah masjid yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berangkat haji, beliau shalat dan ber-ihram di sana. Jaraknya dari Madinah kurang lebih 3 mil, dijangkau dengan mobil sekitar seperempat jam [Lihat Al-Haj Al-Mabrur Abu Bakar Al-Jaza’iri hal. 32]
[2]. Seperti do’a/dzikir tertentu untuk setiap putaran thawaf dan sa’i, maka ini juga tidak ada asalnya. [Lihat At-Tahqiq wal Idhah Abdul Aziz bin Baz hal. 29, Manasik Haji wal Umrah Ibnu Utsaimin hal.119, Syarh Manasik Haji wal Umrah Sholih Al-fauzan hal.75, Tashih Du’a Bakar Abu Zaid hal.520]

Niat Mandi Wajib dan Tata Cara Mandi Wajib

 Mandi Junub atau mandi wajib adalah mandi untuk membersihkan seseorang muslim dari hadas besar yang dilaksanakan ketika telah mimpi basah ataupun setelah berhubungan dengan istri. Hukum dari mandi wajib ini atau mandi junub atau mandi hadas besar adalah wajib bagi seorang muslim yang telah mimpi basah ataupun setelah berhubungan dengan istri (tidak dalam keadaan suci atau sedang berhadas besar).

Penyebab mandi wajib itu sendiri antara lain Jimak atau persetubuhan antara suami dan istri meskipun tidak keluar sperma, Keluarnya air mani/sperma meski tidak dalam keadaan bersenggama atau dikenal dengan istilah onani, Haid (bagi wanita), Nifas, Wiladah, Mati, Seorang kafir yang masuk Islam. Mandi wajib itu sendiri tidaklah boleh ditunda sehingga waktu mencapai waktu siang hari, oleh karenanya mandi wajib dikerjakan sebelum mengerjakan sholat subuh. Seseorang boleh melewatkan mandi wajibnya saat berpuasa jika terjadi (mimpi basah) sampai masuk waktu shalat berikutnya, dan wajib untuk mandi junub ketika sebelum dan akan menunaikan sholat.

Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya

Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya

Adapun Tata Cara Mandi Wajib antara lain :
1. Niat
Sebelum memulai tentu setiap pekerjaan di awali dengan niat, adapun lafadz Niat tersebut ada beberapa jenis antara lain :
a. Mandi Dikarenakan Keluar Mani Dengan Sengaja, Mimpi basah, dan senggama maka niat mandi besarnya adalah

BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artiya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
b. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah

BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala
c. Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah

BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala

2. Mencuci Kedua Telapak Tangan
Setidaknya aktifitas mencuci telapak tangan ini dilakukan setidaknya 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali sebelum membasuh seluruh tubuh kita dengan air, hal ini dikuatkan dengan riwayat Aisyah Radiallahu’anha yaitu :

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR Bukhari no. 240, Muslim no. 474)

3. Mencuci Kemaluan dengan Tangan Kiri dan kemudian menggosokkannya ke tanah
Setelah mencuci telapak tangan hendak lah terlebih dahulu memcuci kemaluan dengan tangan kiri, hal ini diriwayatkan oleh Maimunah Radiallahu ‘anha yaitu :

“Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujras-Sa’di telah menceritakan kepadaku Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami al-A’masy dari Salim bin Abi al-Ja’di dari Kuraib dari Ibnu Abbas dia berkata, “Bibiku, Maimunah telah menceritakan kepadaku, dia berkata, ‘Aku pernah membawa air mandi kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam karena junub, Lalu beliau membasuh dua tapak tangan sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air, lalu menyiramkan air tersebut ke atas kemaluan serta membasuhnya dengan tangan kiri. Setelah itu, beliau menggosokkan tangan kiri ke tanah dengan pijatan yang kuat, lalu berwudhu sebagaimana yang biasa dilakukan untuk mendirikan shalat. Kemudian beliau menuangkan air yang diciduk dengan dua telapak tangan ke kepala sebanyak tiga kali sepenuh telapak tangan. Lalu beliau membasuh seluruh tubuh, lalu beralih dari tempat tersebut dan membasuh kedua kaki, kemudian aku mengambilkan handuk untuk beliau, tetapi beliau menolaknya.” Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ash-Shabbah, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Abu Kuraib, al-Asyajj, dan Ishaq semuanya dari Waki’ –lewat jalur periwayatan lain–, dan telah menceritakan kepada kami tentangnya Yahya bin Yahya dan Abu Kuraib keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah keduanya dari al-A’masy dengan sanad ini, dan tidaklah dalam hadits keduanya lafazh, “Menyiramkan air tiga kali sepenuh telapak tangan pada kepala.” Dan dalam hadits Waki’ terdapat gambaran wudhu seluruhnya. Dia menyebutkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Dan dalam hadits Abu Mu’awiyah tidak menyebutkan handuk.” (HR. Muslim no. 476)

4. Berwudhu

Wudhu adalah salah satu aktifitas yang menurut sebagian besar para ulama hukumnya sunnah, namun ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama tentang tata cara berwudhu dalam prosesi mandi junub, ada yang berpendapat bahwa saat mandi wajib mencuci kedua telapak kaki adalah untuk mengakhiri mandi junub. Namun di telaah secara teliti berwudhu sempurna adalah wudhu yang dilakukan ketika hendak shalat, namun dalam mandi junub terkadang mencuci kaki dalam wudhu dilakukan saat akan mengakhiri mandi junub.

5. Menyela-nyela pangkal rambut dan membasuhnya
Rasulullah melaksanakan mandi junub/mandi besar melakukan hal ini, Beliau memasukkan jari-jari kedalam air dan menggosokkannya kepada kulit kepala. ini dimaksudkan bahwa Beliau mempergunakan air untuk membasahi kulit kepala agar semua bagian tubuh terkena air mandi wajib. setelah itu Rasulullah menuangkan air ke kepala beliau setidaknya tiga kali. hal ini diriwayatkan oleh Aisyah Radiallahu ‘anha yaitu

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari No. 240)

6. Mandi dan mencuci Kaki
Pada bagian akhir ini setelah menyela rambut dan membasuhnya kita kemudian mandi seperti mandi pada umumnya namun perlu di ingatkan bahwa mandi junub diwajibkan agar air mengenai seluruh permukaan tubuh, setelah itu kemudian mencuci kaki

“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at-Tamimi telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah dia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam mandi hadas karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut sehingga rata. Hingga ketika selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Zuhair bin Harb keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir –lewat jalur periwayatan lain–, dan telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir –lewat jalur periwayatan lain–, dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair semuanya dari Hisyam dalam sanad ini, dan dalam lafazh mereka tidak ada ungkapan, ‘Membasuh kedua kakinya’, dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Hisyam dari bapaknya dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian menyebutkan sebagaimana hadits Abu Mu’awiyah, namun tidak menyebut, ‘membasuh kedua kakinya.” (HR. Muslim no. 474)

Demikianlah artikel tentang Niat Mandi Wajib dan Tata Cara Mandi Wajib, terimakaih. Semoga bermanfaat

10 nama Malaikat Allah yang wajib diketahui beserta tugas-tugasnya

Kata malaikat merupakan jamak dari kata Arab malak yang berarti kekuatan. Jadi malaikat adalah kekuatan-kekuatan yang patuh pada ketentuan dan perintah Allah. Malaikat dalam Islam, merupakan hamba dan ciptaan Allah yang dijadikan daripada cahaya lagi mulia dan terpelihara daripada maksiat. Mereka tidak berjantina, tidak bersuami atau isteri, tidak beribu atau berbapa dan tidak beranak. Mereka tidak tidur dan tidak makan serta tidak minum. Mereka mampu menjelma kepada rupa yang dikehendaki dengan izin Allah.
Rukun iman dalam agama islam ada 6 (enam), salah satunya adalah iman kepada malaikat. Iman kepada malaikat artinya meyakini bahwa Allah SWT., memiliki malaikat-malaikat yang diciptakanNya. Ada 10 Malaikat yang wajib diketahui, sepuluh malaikat tersebut yaitu:
1. Malaikat Jibril
Bertugas menyampaikan wahyu Allah kepada para nabi dan rosul. Malaikat Jibril adalah penghubung antara Allah SWT dengan nabi dan rosul-Nya.
2. Malaikat Mikail
Malaikat Mikail bertugas memberi rejeki kepada manusia.
3. Malaikat Israfil
Malaikat Israfil bertugas meniup terompet sangkakala pada hari kiamat.
4. Malaikat Izrail
Malaikat Izrail bertugas sebagai pencabut nyawa.
5. Malaikat Munkar
Malaikat Munkar bertugas menanyakan dan melakukan pemeriksaan manusia di alam kubur tentang amal perbuatan mereka saat masih hidup.
6. Malaikat Nakir
Malaikat Nakir bertugas menanyakan dan melakukan pemeriksaan manusia di alam kubur tentang amal perbuatan mereka saat masih hidup.
7. Malaikat Raqib
Malaikat Raqib bertugas mencatat segala amal baik yang dilakukan manusia.
8. Malaikat Atid
Malaikat Atib bertugas mencatat segala perbuatan buruk yang dilakukan manusia.
9. Malaikat Malik
Malaikat Malik bertugas menjaga pintu neraka dan menyambut ahli neraka.
10. Malaikat Ridwan
Malaikat Ridwan bertugas menjaga pintu syurga dan menyambut ahli syurga.